ARTIKEL PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI ERA PEMERINTAHAN SEKARANG
KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa kita ucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Allah Yang Maha Esa yang hingga saat ini masih memberikan nikmat iman dan kesehatan, sehingga saya diberi kesempatan yang luar biasa ini yaitu kesempatan untuk menyelesaikan tugas penulisan artikel tentang “Pelaksanaan Penegakan hukum dan HAM di era pemerintahan sekarang”.
Adapun penulisan makalah ini merupakan bentuk dari pemenuhan tugas ke-2 mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Pada makalah ini akan dibahas mengenai “Pelaksanaan Penegakan hukum dan HAM di era pemerintahan sekarang”.
Kami ucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada setiap pihak yang telah mendukung serta membantu saya selama proses penyelesaian pembuatan artikel tentang “Pelaksanaan Penegakan hukum dan HAM di era pemerintahan sekarang” ini hingga selesai artikel ini saya susun. Saya juga berharap semoga artikel “Pelaksanaan Penegakan hukum dan HAM di era pemerintahan sekarang” ini dapat memberikan manfaat.
Tak lupa dengan seluruh kerendahan hati, saya meminta kesediaan dosen dan pembaca untuk memberikan kritik serta saran yang membangun mengenai penulisan artikel tentang “Pelaksanaan Penegakan hukum dan HAM di era pemerintahan sekarang” saya ini, untuk kemudian saya akan merevisi dan mengevaluasi kembali pembuatan makalah ini di waktu berikutnya.
A.
Latar Belakang
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit.
Hak Asasi Manusia (disingkat HAM, bahasa Inggris: human rights, bahasa Prancis: droits de l'homme)
adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki
hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi
manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya
universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga
tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi
manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah
yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi
manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang
dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat
digolongkan menjadi hak
sipil dan politik yang berkenaan
dengan kebebasan
sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan
berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang
layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).
Dari hal inilah latar belakang dari disisusunnya arikel ini untuk mengetahui secara cukup rinci dari pelaksanaan penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia di era pemerintahan saat ini.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana Pelaksanaa penegakan hukum dan HAM di era pemerintahan sekarang?
C. Tujuan Penyusunan
1.
Mengetahui apa
itu Hukum, Penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia
2.
Mengetahui
bagaimana pelaksaan sesungguhnya penegakan hukum dan HAM pada saat ini
3.
Memperdalam apa
dampak – dampak dari hukum dan HAM
4.
Memperdalam
pentingnya sebuah penegakan hukum dan HAM pada saat ini
A.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsepkonsep hukum yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal.
Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan dalam suatu perkara berarti memutuskan hukum in concreto dalam mempertahankan dan menjamin di taatinya hukum materiil dengan menggunakan cara procedural yang ditetapkan oleh hukum formal.2 Menurut Satjipto Raharjo penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep tentang keadilan , kebenaran, kemamfaatan sosial, dan sebagainya. Jadi Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan konsep-konsep tadi menjadi kenyataan. Hakikatnya penegakan hukum mewujudkan nilai-nilai atau kaedah-kaedah yang memuat keadilan dan kebenaran, penegakan hukum bukan hanya menjadi tugas dari para penegak hukum yang sudah di kenal secara konvensional , tetapi menjadi tugas dari setiap orang. Meskipun demikian, dalam kaitannya dengan hukum publik pemerintahlah yang bertanggung jawab.
( Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty hal
32 18)
B. Hak Asasi Manusia
Hak asasi (fundamental Untuk memahami hakikat Hak
Asasi Manusia, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dasar tentang hak.
Secara definitif “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman
berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi
manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.1 Hak sendiri mempunyai
unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Pemilik hak
A.
Pengertian Hukum dan Penegakan Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi
yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. (Sumber : https://cerdika.com/hukum/)
Penegakan hukum adalah suatu usaha untuk mewujudkan
ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan.
Jadi penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya
norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan
hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsepkonsep hukum yang
diharapakan rakyat menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan suatu proses
yang melibatkan banyak hal.
Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah
kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam
kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak
sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara
dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum secara konkret
adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana seharusnya patut
dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan dalam suatu perkara berarti
memutuskan hukum in concreto dalam mempertahankan dan menjamin di taatinya
hukum materiil dengan menggunakan cara procedural yang ditetapkan oleh hukum
formal.2 Menurut Satjipto Raharjo penegakan hukum pada hakikatnya merupakan
penegakan ide-ide atau konsep-konsep tentang keadilan , kebenaran, kemamfaatan
sosial, dan sebagainya. Jadi Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan
ide dan konsep-konsep tadi menjadi kenyataan. Hakikatnya penegakan hukum
mewujudkan nilai-nilai atau kaedah-kaedah yang memuat keadilan dan kebenaran,
penegakan hukum bukan hanya menjadi tugas dari para penegak hukum yang sudah di
kenal secara konvensional , tetapi menjadi tugas dari setiap orang. Meskipun
demikian, dalam kaitannya dengan hukum publik pemerintahlah yang bertanggung
jawab. (Sumber : http://digilib.unila.ac.id/2827/12/BAB%20II.pdf).
1. Kondisi
penegakan hukum di Indonesia saat ini
Kondisi hukum di indonesia saat ini lebih sering
menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan
dengan penegakan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidak jelasan
berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga
lemahnya penerapan berbagai peraturan.
Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan
penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan berbicara bahwa
hukum di Indoneia dapat dibeli, yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan,
yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara
dlanggar.
Sejauh ini, hukum tidak saja
dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi juga dipermainkan sebagai barang
dagang. Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah
berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum
yang morat-marit.
Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum
seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa
proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum
di negeri ini.
Kondisi yang demikian buruk seperti itu akan sangat
berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental
rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan
mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja
merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat.
2.
Hal Penegakan Hukum
a. Kepastian hokum
Hukum harus dilaksanakan dan
ditegakkan, setiap orang menginginkan dapat ditegakkan hukum terhadap peristiwa
konkret yang terjadi, bagaimana hukumnya, itulah yang harus diberlakukan pada
setiap peristiwa yang terjadi. Jadi pada dasarnya tidak ada penyimpangan.
Bagaimana pun juga hukum harus ditegakkan, sampai-sampai timbul perumpaan
“meskipun besok hari kiamat, hukum harus tetap ditegakkan”. Inilah yang
diinginkan kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, ketertiban dalam
masyarakat tercapai.
b. Kemanfaatan
Pelaksanaan dan penegakan
hukum juga harus memperhatikan kemanfaatannya dan kegunaannya bagi masyarakat.
Sebab hukum justru dibuat untuk kepentingan masyarakat (manusia). Karenanya
pelaksanaan dan penegakan hukum harus memberi manfaat dalam masyarakat. Jangan
sampai terjadi pelaksanaan dan penegakan hukum yang merugikan masyarakat, yang
pada akhirnya menimbulkan keresahan.
c. Keadilan
Soerjono Soekanto mengatakan
bahwa keadilan pada hakikatnya didasarkan pada 2 hal : pertama asas kesamarataan,
dimana setiap orang mendapat bagian yang sama. Kedua, didasarkan pada
kebutuhan. Sehingga menghasilkan kesebandingan yang biasanya diterapkan di
bidang hukum. Pelaksanaan dan penegakan hukum juga harus mencapai
keadilan. Peraturan hukum tidak identic dengan keadilan. Karenanya, peraturan
hukum yang bersifat umum dan mengikat setiap orang, penerapannya harus
mempertimbangkan berbagai fakta dan keadaan yang terdapat dalam setiap kasus. (Sumber : http://acceleneun.blogspot.com/2013/03/pelaksanaan-dan-penegakan-hukum.html)
3.
Faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum
·
Faktor
hukumnya sendiri, misalnya undang-undang dan sebagainya
·
Faktor penegak
hukum, yakni pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
·
Faktor sarana
atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
·
Faktor
kebudayaan, yakni hasil karya
·
Faktor
masyarakat, yakni lingkungan hukum tersebut atau diterapkan
(Sumber : http://acceleneun.blogspot.com/2013/03/pelaksanaan-dan-penegakan-hukum.html)
B. Hak Asasi
Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang
melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup
layak sebagai manusia. HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah
diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran di dalam masyarakat. Hak
asasi bersifat umum karena diyakini baha beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan
bangsa, ras, agama atau jenis kelamin. HAM bersifat supralegal artinya hak
tergantung adanya suatu negara atau undang-undang dasar maupun kekuasaan
pemerintah bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena HAM dimiliki manusia
bukan karena kemurahan atau pemberian negara melainkan berasal dari sumber yang
lebih tinggi. (Sumber : MKDU4111-modul 7 /http://www.pustaka.ut.ac.id/reader/index.php?subfolder=MKDU4111/&doc=M7.pdf )
HAM adalah hak yang melekat pada diri
manusia yang bersifat kodratif dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang
harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau
Negara. Sedangkan dalam UU tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa
pengertian Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Hakekat
HAM merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui
aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung
tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama anatara individu,
pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) dan Negara. (
Sumber : http://eprints.uad.ac.id/9434/1/HAM%20Dwi.pdf)
1.
Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia
a. Hak Sipil dan Hak Politik
·
Hak untuk hidup,
kebebasan dan keamanan pribadi
·
Hak bergerak
·
Hak atas satu
kebangasaan
·
Hak untuk
berhimpun dan berserikat
·
Hak untuk
mempunyai hak milik
b. Hak Ekonomi dan Hak Sosial- Budaya
·
Hak untuk bekerja
·
Hak atas jaminan
sosial
·
Hak atas
pendidikan
·
Hak atas
istirahat dan waktu senggang
·
Hak atas upah yang
sama untuk pekerjaan yang sama
(
Sumber : http://eprints.uad.ac.id/9434/1/HAM%20Dwi.pdf)
2.
Dampak Hak Asasi Manusia
a. Dampak positif
·
Menjunjung tinggi
terhadap adanya HAM
·
Memacu sebuah
percepatan terhadap kualitas diri.
·
Menumbuhkan sikap
untuk toleransi terhadap orang lain.
·
Meningkatkan rasa
solidaris yang dimana tinggi.
·
Masyarakat akan
mampu untuk menilai kinerja pemerintahan
·
Terlaksananya
kebebasan pers.
·
Terdapat rasa
solidaritas yang dimana tinggi diantara banyak negara.
b. Dampak negatif
·
Terdapat
pergeseran terhadap budaya nasional dan juga budaya internasional.
·
Terjadinya sebuah
kesenjangan sosial yang semakin tajam.
·
Membuat
penyampaian aspiasi menjadi sangat berlebihan.
·
Menghilangkan
semangat nasionalisme dan juga patriotisme.
·
Membuat cara berfikir menjadi semakin sempit.
·
Melakukan
percepatan terhadap perubahan terhadap pola kehidupan berbangsa.
(Sumber : https://brainly.co.id/tugas/332736)
3.
Pelaksanaan HAM di Indonesia Saat Ini
Pelaksanaan HAM di Indonesia pada
era saat ini yang cenderung semakin berkembang dapat dikatakann semakin
membukuk. Hal ini disebabkan karena kembali adanya permainan baik dari pihak
pemerintah ataupun pada individu sendiri yang memiliki hak asasi. Banyak
pelecehan, kekerasan dan ketidak adilan yang dilakukan oleh beberapa oknum
individu yang tidak memiliki moral kehidupan, tetapi hal demikian kurang
dimengerti dan ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah. Sehingga dalam
hal ini pelaksanaan HAM di Indonesia
sampai era sekarang ini masih banyak mengalami ketidakseimbangan.
BAB III
KESIMPULAN, SARAN DAN PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan latarbelakang dan penjelasan dari beberapa referensi dan sumber yang ada dengan ini saya menyimpulkan bahwa pelaksaan penegakan hukum dan HAM di era pemerintahan sekarang ini masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Masih banyak kekurangan dan ketimpangan dalam pelaksanaan hukum, penegakan hukum dan hak asasi manusia sendiri. Dalam hal ini masih banyak kecurangan, kekerasan, ketidak adilan dan bahkan pelecehan yang dilakukan pada saat ini. Sedangkan masih kurangnya perhatian kusus dari pihak pemerintah atas hal ini yaitu penegakan hukum dan HAM di Indonesia pada era saat ini.
Bahkan dalam hal ini peegakan hukum di Indonesia dapat dikatakan tumpul keatas dan tajam kebawah. Artinya bahwa penegakan hukum dan HAM ini hanyak dibebankan pada kalangan masyarakat kecil sedangkan pada masyarakat yang memiliki jabatan, kekuasaan dan uang banyak cenderung penegakan hukum dan HAM seakan-akan bisa dibeli dan diperjual belikan.
B. Penutup
Demikian artikel tentang “Pelaksanaan Penegakan
Hukum dan HAM di Era Pemerintahan Sekarang” yang saya susun berdasarkan sumber
dan referensi. Masih banyak kekurangan dan kekeliruan yang dilakukan dalam
penyusunan artikel ini. Maka dengan hal ini saya mohon maaf yang
sebesar-besarnya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan juga pada dosen pengampu atas
kekurangan dan kekeliruan yang terjadi dalam saya menyusun artikel ini.
Dengan rendah hati dan dengan sepenuh hati saya
mohon bantuan dan tanggapannya atas artikel yang saya susun ini, yang kemudian
dapat saya jadikan sebagai bahan evaluasi untuk penyusunan artikel berikutnya.
Demikian artikel ini saya susun. Atas perhatian dan
kerjasamanya saya ucapkan terimakasih banyak dan salam kasih.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Buku Materi Pokok Pendidikan Kewarganegaraan – MKDU4111
2.
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
3.
http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf
4.
http://digilib.unila.ac.id/2827/12/BAB%20II.pdf
5.
Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan
Hukum. Yogyakarta: Liberty hal 32 18
6.
Tim ICCE UIN Jakarta. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani,
(Jakarta : Prenada Media,2003) hal. 199.
7.
https://digilib.unila.ac.id/2200/8/BAB%20II.pdf
10.
http://acceleneun.blogspot.com/2013/03/pelaksanaan-dan-penegakan-hukum.html
11.
MKDU4111-modul 7/ http://www.pustaka.ut.ac.id/reader/index.php?subfolder=MKDU4111/&doc=M7.pdf
12.
http://eprints.uad.ac.id/9434/1/HAM%20Dwi.pdf
0 Komentar