ARTIKEL PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI ERA PEMERINTAHAN SEKARANG




KATA PENGANTAR

 

Puji syukur senantiasa kita ucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Allah Yang Maha Esa yang hingga saat ini masih memberikan nikmat iman dan kesehatan, sehingga saya diberi kesempatan yang luar biasa ini yaitu kesempatan untuk menyelesaikan tugas penulisan artikel tentang “Pelaksanaan Penegakan hukum dan HAM di era pemerintahan sekarang”.

Adapun penulisan makalah ini merupakan bentuk dari pemenuhan tugas ke-2 mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Pada makalah ini akan dibahas mengenai “Pelaksanaan Penegakan hukum dan HAM di era pemerintahan sekarang”.

Kami ucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada setiap pihak yang telah mendukung serta membantu saya selama proses penyelesaian pembuatan artikel tentang “Pelaksanaan Penegakan hukum dan HAM di era pemerintahan sekarang” ini hingga selesai artikel ini saya susun. Saya juga berharap semoga artikel “Pelaksanaan Penegakan hukum dan HAM di era pemerintahan sekarang” ini dapat memberikan manfaat.

Tak lupa dengan seluruh kerendahan hati, saya meminta kesediaan dosen dan pembaca untuk memberikan kritik serta saran yang membangun mengenai penulisan artikel tentang “Pelaksanaan Penegakan hukum dan HAM di era pemerintahan sekarang” saya ini, untuk kemudian saya akan merevisi dan mengevaluasi kembali pembuatan makalah ini di waktu berikutnya.


 PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit.

Hak Asasi Manusia (disingkat HAMbahasa Inggrishuman rightsbahasa Prancisdroits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).

Dari hal inilah latar belakang dari disisusunnya arikel ini untuk mengetahui secara cukup rinci dari pelaksanaan penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia di era pemerintahan saat ini.

B.      Rumusan Masalah

Bagaimana Pelaksanaa penegakan hukum dan HAM di era pemerintahan sekarang?


C.     Tujuan Penyusunan

1.                 Mengetahui apa itu Hukum, Penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia

2.                 Mengetahui bagaimana pelaksaan sesungguhnya penegakan hukum dan HAM pada saat ini

3.                 Memperdalam apa dampak – dampak dari hukum dan HAM

4.                 Memperdalam pentingnya sebuah penegakan hukum dan HAM pada saat ini


BAB I

KAJIAN PUSTAKA

A.           Penegakan Hukum

Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsepkonsep hukum yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal.

Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan dalam suatu perkara berarti memutuskan hukum in concreto dalam mempertahankan dan menjamin di taatinya hukum materiil dengan menggunakan cara procedural yang ditetapkan oleh hukum formal.2 Menurut Satjipto Raharjo penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep tentang keadilan , kebenaran, kemamfaatan sosial, dan sebagainya. Jadi Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan konsep-konsep tadi menjadi kenyataan. Hakikatnya penegakan hukum mewujudkan nilai-nilai atau kaedah-kaedah yang memuat keadilan dan kebenaran, penegakan hukum bukan hanya menjadi tugas dari para penegak hukum yang sudah di kenal secara konvensional , tetapi menjadi tugas dari setiap orang. Meskipun demikian, dalam kaitannya dengan hukum publik pemerintahlah yang bertanggung jawab.

( Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty hal 32 18)

B.            Hak Asasi Manusia

Hak asasi (fundamental Untuk memahami hakikat Hak Asasi Manusia, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dasar tentang hak. Secara definitif “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.1 Hak sendiri mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
a.       Pemilik hak
b.      Ruang lingkup penerapan hak
c.       Pihak yang bersedia dalam penerapan hak.
Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak. Dengan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Dalam kaitannya dengan pemerolehan hak ada dua teori yaitu teori McCloskey dan teori Joel Feinberg. Menurut teori McCloskey dinyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, atau sudah dilakukan. Sedangkan dalam teori Joel Feinberg dinyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban). Dengan demikian keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak bila disertai dengan pelaksnaan kewajiban.
 
         (Tim ICCE UIN Jakarta. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta : Prenada Media,2003) hal. 199.)


BAB II

PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hukum dan Penegakan Hukum

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. (Sumber : https://cerdika.com/hukum/)

Penegakan hukum adalah suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsepkonsep hukum yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal.

Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan dalam suatu perkara berarti memutuskan hukum in concreto dalam mempertahankan dan menjamin di taatinya hukum materiil dengan menggunakan cara procedural yang ditetapkan oleh hukum formal.2 Menurut Satjipto Raharjo penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep tentang keadilan , kebenaran, kemamfaatan sosial, dan sebagainya. Jadi Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan konsep-konsep tadi menjadi kenyataan. Hakikatnya penegakan hukum mewujudkan nilai-nilai atau kaedah-kaedah yang memuat keadilan dan kebenaran, penegakan hukum bukan hanya menjadi tugas dari para penegak hukum yang sudah di kenal secara konvensional , tetapi menjadi tugas dari setiap orang. Meskipun demikian, dalam kaitannya dengan hukum publik pemerintahlah yang bertanggung jawab. (Sumber : http://digilib.unila.ac.id/2827/12/BAB%20II.pdf).

 

1.    Kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini

Kondisi hukum di indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan.

Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan berbicara bahwa hukum di Indoneia dapat dibeli, yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dlanggar.

Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi juga dipermainkan sebagai barang dagang. Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit.

Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. 

Kondisi yang demikian buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat.

(Sumber : https://www.kompasiana.com/tedaypramudia/5c775788aeebe15c304fe44c/bagaimana-kondisi-hukum-dan-penegakan-hukum-di-indonesia)

 

2.      Hal Penegakan Hukum

a.       Kepastian hokum

Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan, setiap orang menginginkan dapat ditegakkan hukum terhadap peristiwa konkret yang terjadi, bagaimana hukumnya, itulah yang harus diberlakukan pada setiap peristiwa yang terjadi. Jadi pada dasarnya tidak ada penyimpangan. Bagaimana pun juga hukum harus ditegakkan, sampai-sampai timbul perumpaan “meskipun besok hari kiamat, hukum harus tetap ditegakkan”. Inilah yang diinginkan kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, ketertiban dalam masyarakat tercapai.

b.      Kemanfaatan

Pelaksanaan dan penegakan hukum juga harus memperhatikan kemanfaatannya dan kegunaannya bagi masyarakat. Sebab hukum justru dibuat untuk kepentingan masyarakat (manusia). Karenanya pelaksanaan dan penegakan hukum harus memberi manfaat dalam masyarakat. Jangan sampai terjadi pelaksanaan dan penegakan hukum yang merugikan masyarakat, yang pada akhirnya menimbulkan keresahan.

c.       Keadilan

Soerjono Soekanto mengatakan bahwa keadilan pada hakikatnya didasarkan pada 2 hal : pertama asas kesamarataan, dimana setiap orang mendapat bagian yang sama. Kedua, didasarkan pada kebutuhan. Sehingga menghasilkan kesebandingan yang biasanya diterapkan di bidang hukum. Pelaksanaan dan penegakan hukum juga harus mencapai keadilan. Peraturan hukum tidak identic dengan keadilan. Karenanya, peraturan hukum yang bersifat umum dan mengikat setiap orang, penerapannya harus mempertimbangkan berbagai fakta dan keadaan yang terdapat dalam setiap kasus. (Sumber : http://acceleneun.blogspot.com/2013/03/pelaksanaan-dan-penegakan-hukum.html)

3.      Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

·         Faktor hukumnya sendiri, misalnya undang-undang dan sebagainya

·         Faktor penegak hukum, yakni pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum

·         Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum

·         Faktor kebudayaan, yakni hasil karya

·         Faktor masyarakat, yakni lingkungan hukum tersebut atau diterapkan

(Sumber : http://acceleneun.blogspot.com/2013/03/pelaksanaan-dan-penegakan-hukum.html)

 

B.     Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran di dalam masyarakat. Hak asasi bersifat umum karena diyakini baha beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan bangsa, ras, agama atau jenis kelamin. HAM bersifat supralegal artinya hak tergantung adanya suatu negara atau undang-undang dasar maupun kekuasaan pemerintah bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena HAM dimiliki manusia bukan karena kemurahan atau pemberian negara melainkan berasal dari sumber yang lebih tinggi. (Sumber : MKDU4111-modul 7 /http://www.pustaka.ut.ac.id/reader/index.php?subfolder=MKDU4111/&doc=M7.pdf )

HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodratif dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. Sedangkan dalam UU tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa pengertian Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Hakekat HAM merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama anatara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) dan Negara. ( Sumber : http://eprints.uad.ac.id/9434/1/HAM%20Dwi.pdf)

 

1.      Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia

a.       Hak Sipil dan Hak Politik

·         Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi

·         Hak bergerak

·         Hak atas satu kebangasaan

·         Hak untuk berhimpun dan berserikat

·         Hak untuk mempunyai hak milik

b.      Hak Ekonomi dan Hak Sosial- Budaya

·         Hak untuk bekerja

·         Hak atas jaminan sosial

·         Hak atas pendidikan

·         Hak atas istirahat dan waktu senggang

·         Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama

( Sumber : http://eprints.uad.ac.id/9434/1/HAM%20Dwi.pdf)

2.      Dampak Hak Asasi Manusia

a.       Dampak positif

·         Menjunjung tinggi terhadap adanya HAM

·         Memacu sebuah percepatan terhadap kualitas diri.

·         Menumbuhkan sikap untuk toleransi terhadap orang lain.

·         Meningkatkan rasa solidaris yang dimana tinggi.

·         Masyarakat akan mampu untuk menilai kinerja pemerintahan

·         Terlaksananya kebebasan pers.

·         Terdapat rasa solidaritas yang dimana tinggi diantara banyak negara.

b.      Dampak negatif

·         Terdapat pergeseran terhadap budaya nasional dan juga budaya internasional.

·         Terjadinya sebuah kesenjangan sosial yang semakin tajam.

·         Membuat penyampaian aspiasi menjadi sangat berlebihan.

·         Menghilangkan semangat nasionalisme dan juga patriotisme.

·          Membuat cara berfikir menjadi semakin sempit.

·         Melakukan percepatan terhadap perubahan terhadap pola kehidupan berbangsa.

(Sumber : https://brainly.co.id/tugas/332736)

 

3.      Pelaksanaan HAM di Indonesia Saat Ini

                        Pelaksanaan HAM di Indonesia pada era saat ini yang cenderung semakin berkembang dapat dikatakann semakin membukuk. Hal ini disebabkan karena kembali adanya permainan baik dari pihak pemerintah ataupun pada individu sendiri yang memiliki hak asasi. Banyak pelecehan, kekerasan dan ketidak adilan yang dilakukan oleh beberapa oknum individu yang tidak memiliki moral kehidupan, tetapi hal demikian kurang dimengerti dan ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah. Sehingga dalam hal ini pelaksanaan HAM di Indonesia  sampai era sekarang ini masih banyak mengalami ketidakseimbangan.

 


BAB III

KESIMPULAN, SARAN DAN PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Berdasarkan latarbelakang dan penjelasan dari beberapa referensi dan sumber yang ada dengan ini saya menyimpulkan bahwa pelaksaan penegakan hukum dan HAM di era pemerintahan sekarang ini masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Masih banyak kekurangan dan ketimpangan dalam pelaksanaan hukum, penegakan hukum dan hak asasi manusia sendiri. Dalam hal ini masih banyak kecurangan, kekerasan, ketidak adilan dan bahkan pelecehan yang dilakukan pada saat ini. Sedangkan masih kurangnya perhatian kusus dari pihak pemerintah atas hal ini yaitu penegakan hukum dan HAM di Indonesia pada era saat ini.

Bahkan dalam hal ini peegakan hukum di Indonesia dapat dikatakan tumpul keatas dan tajam kebawah. Artinya bahwa penegakan hukum dan HAM ini hanyak dibebankan pada kalangan masyarakat kecil sedangkan pada masyarakat yang memiliki jabatan, kekuasaan dan uang banyak cenderung penegakan hukum dan HAM seakan-akan bisa dibeli dan diperjual belikan.

 

B.     Penutup

Demikian artikel tentang “Pelaksanaan Penegakan Hukum dan HAM di Era Pemerintahan Sekarang” yang saya susun berdasarkan sumber dan referensi. Masih banyak kekurangan dan kekeliruan yang dilakukan dalam penyusunan artikel ini. Maka dengan hal ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan juga pada dosen pengampu atas kekurangan dan kekeliruan yang terjadi dalam saya menyusun artikel ini.
Dengan rendah hati dan dengan sepenuh hati saya mohon bantuan dan tanggapannya atas artikel yang saya susun ini, yang kemudian dapat saya jadikan sebagai bahan evaluasi untuk penyusunan artikel berikutnya.
Demikian artikel ini saya susun. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terimakasih banyak dan salam kasih.

DAFTAR PUSTAKA

 

1.                 Buku Materi Pokok Pendidikan Kewarganegaraan – MKDU4111

2.                 https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

3.                 http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf

4.                 http://digilib.unila.ac.id/2827/12/BAB%20II.pdf

5.                 Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty hal 32 18

6.                 Tim ICCE UIN Jakarta. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta : Prenada Media,2003) hal. 199.

7.                 https://digilib.unila.ac.id/2200/8/BAB%20II.pdf

8.                 https://www.kompasiana.com/tedaypramudia/5c775788aeebe15c304fe44c/bagaimana-kondisi-hukum-dan-penegakan-hukum-di-indonesia

9.                 https://cerdika.com/hukum/

10.            http://acceleneun.blogspot.com/2013/03/pelaksanaan-dan-penegakan-hukum.html

11.            MKDU4111-modul 7/ http://www.pustaka.ut.ac.id/reader/index.php?subfolder=MKDU4111/&doc=M7.pdf

12.            http://eprints.uad.ac.id/9434/1/HAM%20Dwi.pdf

13.            http://eprints.uad.ac.id/9434/1/HAM%20Dwi.pdf

14.            https://brainly.co.id/tugas/332736