ARTIKEL

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS KEARIFAN LOKAL




KATA PENGANTAR

Puji syukur senantiasa kita ucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Allah Yang Maha Esa yang hingga saat ini masih memberikan nikmat iman dan kesehatan, sehingga saya diberi kesempatan yang luar biasa ini yaitu kesempatan untuk menyelesaikan tugas penulisan artikel tentang “Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan daerah berbasis kearifan lokal”.

Adapun penulisan makalah ini merupakan bentuk dari pemenuhan tugas ke-2 mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Pada makalah ini akan dibahas mengenai “Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan daerah berbasis kearifan lokal”..

Kami ucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada setiap pihak yang telah mendukung serta membantu saya selama proses penyelesaian pembuatan artikel tentang “Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan daerah berbasis kearifan lokal”  ini hingga selesai artikel ini saya susun. Saya juga berharap semoga artikel “Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan daerah berbasis kearifan lokal”.” ini dapat memberikan manfaat.

Tak lupa dengan seluruh kerendahan hati, saya meminta kesediaan dosen dan pembaca untuk memberikan kritik serta saran yang membangun mengenai penulisan artikel tentang “Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan daerah berbasis kearifan lokal” saya ini, untuk kemudian saya akan merevisi dan mengevaluasi kembali pembuatan makalah ini di waktu berikutnya.


 PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Secara etimologis, dalam sebuah kata “Masyarakat” yakni telah berasal dari bahasa Arab, yang berarti “Musyarak”, yang berarti hubungan (interaksi). Jadi definisi masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup bersama di satu tempat dan berinteraksi satu sama lain dalam komunitas yang terorganisir.

Pembangunan daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber-sumber daya yang ada serta membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru selain itu juga merangsang perkembangan kegiatan ekonomi dalam wilayah tersebut (Arsyad, 1999 dalam Santoso, 2013).

Dari hal inilah latar belakang dari disusunnya arikel ini untuk mengetahui secara cukup rinci dari Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan daerah berbasis kearifan lokal.

 

B.      Rumusan Masalah

Bagaimana partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah berbasis kerifan lokal?

 
C.     Tujuan Penyusunan

  1.  Mengetahui apa itu masyarakat, pembangunan daerah dan kearifan lokak
  2. Mengetahui bagaimana pelaksaan sesungguhnya peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah berbasis kerifan lokal pada saat ini
  3. Memperdalam apa dampak – dampak dari pembangunan daerah berbasis kerifan lokal
  4. Memperdalam pentingnya sebuah peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah berbasis kerifan lokal

BAB I

KAJIAN PUSTAKA

 

A.           Pembangunan

Pembangunan daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber-sumber daya yang ada serta membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru selain itu juga merangsang perkembangan kegiatan ekonomi dalam wilayah tersebut (Arsyad, 1999 dalam Santoso, 2013). Dalam pelaksanaannya pembangunan daerah di Indonesia banyak mengalami hambatan, apalagi bila sistem pembangunan ekonomi masih bersifat sentralistik. Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah menetapkan otonomi daerah mulai tahun 2001 sampai saat ini. Salah satu tujuan otonomi daerah adalah untuk menjadikan pemerintah lebih dekat dengan rakyatnya, sehingga pelayanan pemerintah dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif. Hal ini didasarkan asumsi bahwa pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kebutuhan dan aspirasi masyarakat mereka daripada pemerintah pusat. Dengan otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah dapat menyelesaikan permasalahannya dalam mengelola daerahnya, sehingga berada dalam posisi lebih baik, untuk memobilisasi sumber daya secara mandiri serta untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.

(Arsyad, 1999 dalam Santoso, 2013)

B.            Pengertian Partisipasi masyarakat

Zamroni (2011:51) mengatakan bahwa Partisipasi merupakan semua anggota masyarakat suatu negara yang memiliki suara didalam pembentukan dan pengambilan keputusan yang bersifat secara langsung maupun melalui organisasi yang mewakili kepentingan masyarakat umum.
Partisipasi masayarakat merupakan suatu hak yang dimiliki masyarakat untuk ikut andil dalam pengambilan keputusan di dalam tahapan proses pembangunan, mulai dari awal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun spelestarian lingkungan. Disini masyarakat tidak hanya sebagai penerima fasilitas maupun manfaat tetapi sebagai subjek pembangunan yang berkesinambungan  (Dewi, Fandeli, & Baiquni, 2013).
Selain pendapat di atas, Mulyadi (2009:13) mengatakan bahwa Partisipasi Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan maupun menjalankan suatu proogram, yang mana masyarakat juga ikut merasakan manfaat dari kebijakan program tersebut. Selain itu dalam melakukan sebuah evaluasi masyarakat tentunya juga ikut dilibatkan agar bisa meningkatkan kesejahteraanmasyarakat.


 BAB II

PEMBAHASAN

A.      Pengertian masyarakat

Secara etimologis, dalam sebuah kata “Masyarakat” yakni telah berasal dari bahasa Arab, yang berarti “Musyarak”, yang berarti hubungan (interaksi). Jadi definisi masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup bersama di satu tempat dan berinteraksi satu sama lain dalam komunitas yang terorganisir. Terdapat beberapa unsur dalam masyarakat, diantaranya ialah sebagai berikut:

1.      Kategori Sosial

Kategori sosial merupakan adanya sebuah kesatuan manusia yang diwujudkan yakni dengan melalui kehadiran fitur atau kompleks fitur obyektif yang dapat dikenakan pada manusia-manusia. Karakteristik obyektif ini biasanya dipaksakan oleh pihak di luar kategori sosial itu sendiri, tanpa disadari terhadap orang yang bersangkutan yakni bersama dalam tujuan praktis.       

2.      Kelompok dan Perkumpulan

Suatu kelompok atau kelompok termasuk dalam kalangan masyarakat karena dapat memenuhi persyaratannya, selain karakteristik yang ada di masyarakat, ia juga memiliki karakteristik tambahan, yaitu organisasi dan kepemimpinan, dan selalu terjadi sebagai unit individu dalam periode yang berubah lagi. dan kembali berkumpul dan kemudian bubar lagi.

3.      Golongan sosial

Kategori sosial dan kelompok sosial yakni sering dipandang untuk sebuah konsep yang sama, tetapi dalam kenyataannya mereka berbeda secara signifikan. Kelompok sosial juga merupakan entitas manusia yang ditandai oleh karakteristik tertentu. Karakteristik ini sering dikenakan pada mereka dari luar lingkaran mereka sendiri. Namun, kelompok sosial memiliki ikatan dalam sebuah identitas sosial.

           

            Dalam hal ini masyarakat juga memiliki ciri-ciri yaitu :

1.      Masyarakat adalah manusia yang hidup berkelompok

2.      Masyarakat yang melahirkan kenudayaan

3.      Masyarakat yatu yang mengalami perubahan

4.      Masyarakat adalah yang berinteraksi

5.      Masyarakat yang terdapat kepimpinan

6.      Masyarakat terdapat stratifikasi sosial.

 

B.       Partisipasi masyarakat

Partisipasi sebenarnya berasal dari bahasa inggris yaitu dari kata “participation“ yang dapat diartikan suatu kegiatan untuk membangkitkan perasaan dan diikut sertakan atau ambil bagian dalam kegiatan suatu organisasi. Sehubungan dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, partisipasi merupakan keterlibatan aktif masyarakat atau partisipasi tersebut dapat berarti keterlibatan proses penentuan arah dari strategi kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.

Dalam pelaksanaan pembangunan harus ada sebuah rangsangan dari pemerintah agar masyarakat dalam keikutsertaannya memiliki motivasi. Menurut Simatupang (dalam Yuwono, 2001:124) memberikan beberapa rincian tentang partisipasi sebagai berikut :

1.      Partisipasi berarti apa yang kita jalankan adalah bagian dari usaha bersama yang dijalankan bahu-membahu dengan saudara kita sebangsa dan setanah air untuk membangun masa depan bersama.

2.      Partisipasi berarti pula sebagai kerja untuk mencapai tujuan bersama diantara semua warga negara yang mempunyai latar belakang kepercayaan yang beraneka ragam dalam negara pancasila kita, atau dasar hak dan kewajiban yang sama untuk memberikan sumbangan demi terbinanya masa depan yang baru dari bangsa kita.

3.      Partisipasi tidak hanya berarti mengambil bagian dalam pelaksanaan-pelaksanaan, perencanaan pembangunan. Partisipasi berarti memberikan sumbangan agar dalam pengertian kita mengenai pembangunan kita nilai-nilai kemanusiaan dan cita-cita mengenai keadilan sosial tetap dijunjung tinggi.

4.      Partisipasi dalam pembangunan berarti mendorong ke arah pembangunan yang serasi dengan martabat manusia. Keadilan sosial dan keadilan Nasional dan yang memelihara alam sebagai lingkungan hidup manusia juga untuk generasi yang akan datang.

5.      Pendapat Suryono (2001:124) partisipasi merupakan ikut sertanya masyarakat dalam pembangunan, ikut dalam kegiatan pembangunan dan ikut memanfaatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan.

C.      Partisipasi masyarakat dalam pembangunan

Untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan, inisiatif dan kreatifitas dari anggota masyarakat yang lahir dari kesadaran dan tanggung jawab sebagai manusia yang hidup bermasyarakat dan diharapkan tumbuh berkembang sebagai suatu partisipasi. Sehubungan dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Partisipasi merupakan keterlibatan masyarakat secara aktif masyarakat dapat juga keterlibatan dalam proses penentuan arah, strategi kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Hal ini terutama berlangsung dalam proses politik dan juga proses sosial, hubungan antara kelompok kepentingan dalam masyarakat sehingga demikian mendapat dukungan dalam pelaksanaannya.

Menurut Slamet (dalam Suryono 2001:124) partisipasi masyarakat dalam pembangunan diartikan sebagai ikut sertanya masyarakat dalam pembangunan, ikut dalam kegiatan pembangunan dan ikut serta memanfaatkan dan ikut menikmati hasil-hasil pembangunan. 

Konsep partisipasi masyarakat dalam pembangunan sudah mulai dikenalkan oleh pemerintah sejak awal tahun 1980-an melalui istilah pemberdayaan masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk dapat berpartisipasi dalam membangun serta menjaga lingkungan dimana mereka berada. Untuk mensukseskan gerakan pemberdayaan masyarakat tersebut kemudian pemerintah membentuk beberapa lembaga-lembaga PKK, LKMD, dan karang taruna sebagai wadah dalam mendorong komunitas lokal untuk berpartisipasi dan menjunjung solidaritas bersama. Mengingat pemberdayaan masyarakat kebanyakan  adalah staf pemerintah atau yang ditunjukan oleh pemerintah yang bekerja sebagai penghubung antara kebijakan serta agenda pembangunan dengan apa yang harus dilakukan oleh komunitas.

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan menurut Supriady (2005:16 ) diartikan sebagai ikut serta masyarakat yang efektif membutuhkan kesepian dari partisipasi masyarakat.

Partisipasi dalam memerima hasil pembangunan dan menilai hasil partisipasi masyarakat menurut Isbandi (2007:27) adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternative solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan ketertiban masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi. Usaha pemberdayaan masyarakat, dalam arti pengelolaan pembangunan desa harus dibangun dengan berorientasi pada potensi viskal, perlibatan masyarakat serta adanya usaha yang mengarah pada kemandirian masyarakat desa. Keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan secara aktif baik pada pembuatan rencana pelaksanaan maupun penilaian pembangunan menjadi demikian penting sebagai tolak ukur kemampuan masyarakat untuk berinisiatif dan menikmati hasil pembangunan yang telah dilakukan. Dalam meningkatkan dan mendorong munculnya sikap partisipasi, maka yang perlu dipahami oleh pengembang masyarakat adalah kebutuhan-kebutuhan nyata yang dirasakan oleh individu maupun masyarakat.

 

D.      Teori Partisipasi : Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Menurut Para Ahli

Hetifah (dalam Handayani 2006:39) berpendapat, “Partisipasi sebagai keterlibatan orang secara sukarela tanpa tekanan dan jauh dari pemerintah kepentingan eksternal”. 

Menurut Histiraludin (dalam Handayani 2006:39-40) “Partisipasi lebih pada alat sehingga dimaknai partisipasi sebagai keterlibatan masyarakat secara aktif dalam keseluruhan proses kegiatan, sebagai media penumbuhan kohesifitas antar masyarakat, masyarakat dengan pemerintah juga menggalang tumbuhnya rasa memiliki dan tanggung jawab pada program yang dilakukan”. Istilah partisipasi sekarang ini menjadi kata kunci dalam setiap program pemngembangan masyarakat, seolah-olah menjadi “model baru” yang harus melekat pada setiap rumusan kebijakan dan proposal proyek. Dalam pengembangannya seringkali diucapkan dan ditulis berulang-ulang teteapi kurang dipraktekkan, sehingga cenderung kehilangan makna. Partisipasi sepadan dengan arti peran serta, ikut serta, keterlibatan atau proses bersama saling memahami, merencanakan, menganalisis, dan melakukan tindakan oleh sejumlah anggota masyarakat.

Selanjutnya menurut Slamet ( 2003:8 ) menyatakan bahwa, partisipasi Valderama dalam Arsito mencatat ada tiga tradisi konsep partisipasi terutama bila dikaitkan dengan pembangunan masyarakat yang demokratis yaitu :

1.      Partisipasi politik (political participation)

2.      Partisipasi social (sosial participation)

3.      Partisipasi warga (citizen participation/citizenship)

 

Ketiga hal tersebut dijelaskan sebagai berikut :

1.      Partisipasi politik (political participation) lebih berorientasi pada “mempengaruhi” dan “mendudukan wakil-wakil rakyat” dalam lembaga pemerintah ketimbang partisipasi aktif dalam proses-proses kepemerintahan itu sendiri.

2.      Partisipasi social (social participation) partisipasi ditempatkan sebagai beneficiary atau pihak diluar proses pembangunan dalam konsultasi atau pengambilan keputusan dalam semua tahapan siklus proyek pembangunan dari evaluasi kebutuhan sampai penilaian, pemantauan, evaluasi dan implementasi. Partisipasi sosial sebenarnya dilakukan untuk memperkuat proses pembelajaran dan mobilisasi sosial. Dengan kata lain, tujuan utama dari proses sosial sebenarnya bukanlah pada kebijakan publik itu sendiri tetapi keterlibatan komunitas dalam dunia kebijakan publik lebih diarahkan sebagai wahana pembelajaran dan mobilisasi sosial.

3.      Partisipasi warga (citizen participation/citizenship) menekankan pada partisipasi langsung warga dalam pengambilan keputusan pada lembaga dan proses pemerintahan. Partisipasi warga telah mengalih konsep partisipasi “dari sekedar kepedulian terhadap penerima derma atau kaum tersisih menuju suatu keperdulian dengan berbagai bentuk keikutsertaan warga dalam pembuatan kebijakan dan pengambil keputusan diberbagai gelanggang kunci yang mempengaruhi kehidupan mereka. Maka berbeda dengan partisipasi sosial, partisipasi warga memang berorientasi pada agenda penentuan kebijakan publik. Partisipasi dapat dijelaskan sebagai masyarakat pembangunan hanyalah menjadikan masyarakat sebagai objek semata. Salah satu kritik adalah masyarakat merasa tidak memiliki dan acuh tak acuh terhadap program pembangunan yang ada. Penempatan masyarakat sebagai subjek pembangunan mutlak diperlukan sehingga masyarakat akan dapat berperan serta secara aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi pembangunan. Terlebih apabila akan dilakukan pendekatan pembangunan dengan semangat lokalitas. Masyarakat lokal menjadi bagian yang paling memahami keadaan daerahnya tentu akan mampu memberikan masukkan yang sangat berharga. Masyarakat lokal dengan pengetahuan serta pengalamannya menjadi modal yang sangat besar dalam melaksanakan pembangunan. Masyarakat lokal lah yang mengetahui apa permasalahan yang dihadapi serta juga potensi yang dimiliki oleh daerahnya. Bahkan pula mereka akan mempunyai pengetahuan lokal untuk mengatasi masalah yang dihadapinya tersebut.

4.      Partisipasi bukan hanya sekedar salah satu tujuan dari pembangunan sosial tetapi merupakan bagian yang integral dalam proses pembangunan sosial. Partisipasi masyarakat berarti eksitensi manusia seutuhnya, tuntutan akan partisipasi masyarakat semakin berjalan seiring kesadaran akan hak dan kewajiban warga Negara. Penyusunan perencanaan partisipasif yaitu dalam perumusan program-program pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat setempat dilakukan melalui diskusi kelompok-kelompok masyarakat secara terfokus atau secara terarah. Kelompok strategis masyarakat dianggap paling mengetahui potensi, kondisi, masalah, kendala, dan kepentingan (kebutuhan) masyarakat setempat, maka benar-benar berdasar skala prioritas, bersifat dapat diterima oleh masyarakat luas (acceptable) dan dianggap layak dipercaya (reliable) untuk dapat dilaksanakan (implementasi) program pembangunan secara efektif dan efesien, berarti distribusi dan alokasi faktor-faktor produksi dapat dilaksanakan secara optimal, demikian pula pencapaian sasaran peningkatan produksi dan pendapatan masyarakat, perluasan lapangan kerja atau pengurangan pengangguran, berkembangnya kegiatan lokal baru, peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat, peningkatan keswadayaan dan partisipasi masyarakat akan terwujud secara optimal pula. Perencanaan program pembangunan disusun sendiri oleh masyarakat, maka selanjutnya implementasinya agar masyarakat juga secara langsung dilibatkan. Perlibatan masyarakat, tenaga kerja lokal, demikian pula kontraktor lokal yang memenuhi syarat. Selanjutnya untuk menjamin hasil pekerjaan terlaksana tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, peran serta masyarakat dalam pengawasan selayaknya dilibatkan secara nyata, sehingga benar-benar partisipasi masyarakat dilibatkan peran serta mulai penyusunan program, implementasi program sampai kepada pengawasan, dengan demikian pelaksanaan (implementasi) program pembangunan akan terlaksana pula secara efektif dan efesien.

 

E.       KEARIFAN LOKAL

Menurut sudut pandang kamus Bahasa Indonesia-Bahasa Inggris, kearifan lokal terdiri dari dua ranah yakni kearifan (wisdom) dan local (lokal). Kearifan memiliki arti yakni kebijaksanaan dan lokal memiliki arti setempat.

Kearifal lokal adalah niali, ide, penuh kearifan, pandangan lokal yang bjak, nilai baik yang tertanam dan dipatuhi dengan para anggota masyarakat. Pemahaman lain tentang kearifan lokal yaitu sesuatu bagian dari budaya masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari bahasa masyarakat tersebut. Kearifan lokal pada umumnya diwariskan dari mulut ke mulut. Kearifan lokal ada dalam cerita rakyat, lagu, peribahasa, dan permainan rakyat. Kearifan lokal ialah suatu pengetahuan yang diperoleh dengan adanya penduduk setempat tertentu melalui kumpulan pengalaman dalam eksperimen dan diintegrasikan ke dalam pemahaman budaya dan kondisi alam suatu tempat.

Fungsi Kearifan Lokal yaitu :

·           Untuk mengembangkan sumber daya manusia, contohnya dalam konteks upacara siklus hidup, serta dalam sebuah konsep tingkat ganda.

·           Berfungsi sebagai keyakinan, saran, pantangan, dan sastra.

·           Melindungi dari sebuah proses sumber daya alam.

·           Melayani pengembangan budaya dan ilmu pengetahuan, seperti Upacara Saraswati, Iman dan Ibadah di Kuil Panji.

·           Memiliki makna yakni moral dan etis, yang memanifestasikan dirinya dalam upacara Ngaben dan pemurnian roh leluhur.

·           Mempunyai sebuah makna sosial contohnya ialah dalam upacara integrasi relatif atau komunal.

·           Penting secara sosial, yakni dalam upacara daur ulang pertanian.

·           Memiliki sebuah makna politik, contohnya upacara mangkuk mendekam dan kekuatan pelanggan.

 

Ciri – Ciri Kearifan Lokal yaitu :

·           Merupakan benteng sebagai bertahan dari pengaruh dalam budaya luar.

·           Memiliki kemampuan untuk menyatukan atau mengintegrasikan budaya dan budaya eksternal.

·           Kemampuan untuk mengendalikan.

·           Memiliki kemampuan menyerap budaya asing.

·           Kemampuan untuk memberikan arah pada pengembangan budaya.

 

Kearifan lokal adalah pengetahuan eksplisit yang muncul dari waktu yang lama dan berkembang seiring dengan komunitas dan lingkungan di wilayah tersebut berdasarkan pengalaman. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa kearifan lokal di masing-masing daerah tergantung pada kebutuhan hidup dan lingkungan.

Contoh dari kearifan lokal yaitu sebagai berikut :

1.    Hutan

Yang dilarang oleh adat yakni terletak pada desa Rumbio Kec. Kampar Prov. Riau

2.    Kearifan lokal

Dapat dibuat sebagai tujuan yakni untuk menyatukan masyarakat sekitar sebagai melestarikan hutan di mana ada aturan untuk tidak menebang pohon di hutan dan menjatuhkan, jika itu terjadi maka akan di denda seperti 100 kg beras atau Rp 6.000.000, – jika ini dilanggar.

3.    Awig-Awig (Bali dan Lombok Barat)

Sebuah aturan umum yang memiliki sebuah berfungsi untuk pedoman sebagai tindakan yang terutama dengan berkaitan dalam pengelolaan sebuah sumber daya alam dan lingkungan di wilayah Bali dan Lombok Barat.

4.    Cingcowong (Jawa Barat atau Sunda)

Sebuah upacara di mana hujan tradisi Cingcowong diturunkan dari generasi ke generasi dengan masyarakat Luragung sebagai melestarikan budaya dan dapat menunjukkannya sebagai permohonan kepada Yang Mahakuasa tanpa mematuhi nya.

5.    Bebie (Sumatra Selatan atau Muara Enim)

Sebuah tradisi memanen dan menanam padi dengan tujuan menutup panen beras dengan cepat dan merayakan pesta sebagai hadiah untuk panen yang berhasil ketika panen akan selesai.

 BAB III

KESIMPULAN, SARAN DAN PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan latar belakang dan penjelasan dari beberapa referensi dan sumber yang ada dengan ini saya menyimpulkan bahwa Partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah berbasis kearifan lokal itu sangatlah penting bagi suatu wilayah ataupun masyarakat. Mengapa??? Karena seiring dengan berjalannya waktu yang semakin modern ini banyak masyarakat atau kalangan suatu daerah yang mulai meninggalkan pembangunan daerah yang berbasis kearifan lokal ini. Dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berbasis kearifan lokal ini masyarakat diajak untuk mengembangkan wilayah atau tempatnya sesuai dengan perkembangan yang ada tetapi dalam hal ini tidak menghilangkan adat kebudayaan setempat yang sebelumnya telah tertanam di lingkungan masyarakat tersebut.

Dari perkembangan yang seperti ini maka kualitas baik masyarakat ataupun lingkungan masyarakat menurut saya akan berkembang baik tanpa ada gesekan-gesekan fatal. Dari hal ini juga akan menimbulkan potensi baru dalam masyarakat seperti halnya tempat tersebut dijadikan wisata desa budaya yang memadukan perkembangan era saat ini dengan budaya-budaya yang masih erat dijalankan.

 

B.     Penutup

Demikian artikel tentang “Partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah berbasis kearifan lokal” yang saya susun berdasarkan sumber dan referensi. Masih banyak kekurangan dan kekeliruan yang dilakukan dalam penyusunan artikel ini. Maka dengan hal ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan juga pada dosen pengampu atas kekurangan dan kekeliruan yang terjadi dalam saya menyusun artikel ini.
Dengan rendah hati dan dengan sepenuh hati saya mohon bantuan dan tanggapannya atas artikel yang saya susun ini, yang kemudian dapat saya jadikan sebagai bahan evaluasi untuk penyusunan artikel berikutnya.
Demikian artikel ini saya susun. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terimakasih banyak dan salam kasih.


DAFTAR PUSTAKA

 

1.        Buku Materi Pokok Pendidikan Kewarganegaraan – MKDU4111

2.        https://guruakuntansi.co.id/pengertian-masyarakat/

3.        http://eprints.ums.ac.id/58195/22/BAB%20I-63.pdf

4.        http://eprints.umpo.ac.id/4703/2/BAB%20II.pdf

5.        https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/teori-partisipasi-konsep-partisipasi-masyarakat-dalam-pembangunan-menurut-para-ahli-10

6.        https://sacafirmansyah.wordpress.com/2009/06/05/partisipasi-masyarakat/

7.        Yuwono, Teguh. 2001. Manajemen Otonomi Daerah : Membangun Daerah Berdasar Paradigma Baru.  Semarang: Clyapps  Diponegoro University

8.        Suryono, Agus. 2001. Teori dan Isi Pembangunan. Malang: Universitas Negeri Malang. UM Press

9.        Supriady, Deddy dan Riyadi. 2005. Perencanaan Pembangunan Derah. Jakarta: SUN

10.    Isbandi, Rukminto Adi. 2007. Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas : Dari Pemikiran Menuju Penerapan. Depok:  Fisip UI press

11.    Handayani, Suci. 2006. Perlibatan Masyarakat Marginal Dalam Perencanaan dan Penganggaran Partisipasi (Cetakan Pertama). Surakarta: Kompip Solo

12.    Slamet, M. 2003. Membentuk Pola Perilaku Manusia Pembangunan. Bogor: IPB Press